Pada asasnya
ada beberapa sistem Pada asasnya ada beberapa sistem (kriteria umum)
yang digunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara suatu
negara. Kriteria tersebut yaitu
- Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran
- Asas Ius Soli (Law of The Soli)
Asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
- Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Penentuan Kewarganegaraan
berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
Masalah Kewarganegaraan
- Apatride
Apatride terjadi apabila seorang
anak yang Negara orang tuanya menganut asas Ius Soli lahir di Negara
yang menganut Ius Sanguinis.[3]Contoh
: Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius
Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B.
- Bipatride
Bipatride terjadi apabila seorang
anak yang Negara orang tuanya menganut Ius Sanguinis lahir di Negara
lain ynag menganut Ius Soli, maka kedua Negara tersebut menganggap
bahwa anak tersebut warga Negaranya.[4] Contoh
: Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius
Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka
dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai
warga negara,karena ia lahir di negara D.
- Multipatride
Seseorang yang memiliki 2 atau
lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang bipatride juga menerima
pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana
saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status
bipatride-nya.
- Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan
- Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berangkat
dari paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan
inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak
terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya,suami
istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu
kesatuan yang bulat.
Supaya terdapat keadaan harmonis
dalam keluarga diperlukan kesatuan secara yuridis maupun dalam jiwa
perkawinan, yaitu kesatuan lahir dan batÃn. Dan kesatuan hukum dalam
keluarga ini tidak bertentangan dengan filsuf persamaan antara suami
istri sehingga sekedar mencari manfaatnya bagi sang suami saja.
- Asas Persamaan Derajat
Menurut asas persamarataan bahwa
perkawinan sama sekali tidak mempengaruhi kewarganegaraan seseorang,
dalam arti masing-masing istri atau suami bebas menentukan sikap
dalam menen tukan kewarganegaraanya.
Asas ini menghindari terjadinya
penyelundupan hukum, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan asing
ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu Negara dengan cara atau
berpura-pura melakukan pernikahan dengan pasangan di Negara tersebut.
- Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang
dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal
: seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan,
mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
- Naturalisasi Biasa
Yaitu suatu naturalisasi yang
dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah
ditentukan.
- Naturalisasi Istimewa
Yaitu kewarganegaraan yang
diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan
alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa
terhadap negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan naturalisasi digunakan 2 stelsel, yaitu :
- Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
- Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar