Minggu, 08 Juni 2014

Syarat Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia Untuk Warga Negara Asing Yang Ingin Berpindah Kewarganegaraan

Setiap orang yang mengaku warga negara indonesia alias WNI harus melihat kembali status kewarganegaraannya apakah memang betul-betul diakui negara sebagai WNI atau tidak. Jika sudah punya Akte Kelahiran WNI, KTP WNI atau pun Paspor Indonesia maka itu berarti sudah diakui secara sah sebagai Warga Negara Indonesia. Ada ketentuan hukum yang mengatur siapa-siapa saja yang secara otomatis diakui sebagai WNI.


Bagi sebagian orang, indonesia adalah negara yang paling baik untuk ditinggali karena banyak faktor, seperti kekayaan alamnya, keindahan alamnya, sifat-sifat baik masyarakatnya, kedamaiannya, kebebasan beragamanya, iklim tropisnya, kelemahan oknum pemerintah, potensi bisnis, dan lain sebagainya. Kita bisa melihat bahwa ada banyak orang asing yang masuk dan tinggal di negara kita secara ilegal yang dapat menimbulkan berbagai pemasalahan sosial apabila dibiarkan begitu saja tanpa kontrol yang ketat.

Berikut ini adalah cara seseorang mendapat kewarganegaraan negara republik indonesia secara otomatis:
  1. Seseorang lahir dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) di negara mana pun ia dilahirkan ke dunia (asas ius sanguinis). Jika lahir dari hubungan gelap ayah wni dan ibu wna maka jika ayahnya mengakui maka anaknya bisa mendapatkan status wni sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum menikah.
  2. Seseorang yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak diketahui orangtuanya atau orangtuanya tidak memiliki/tidak jelas kewarganegaraan dari negara mana mana.
  3. Seorang anak yang belum dewasa yang mempunyai ayah dan ibu yang dikabulkan permintaannya sebagai Warga Negara Indonesia namun karena suatu hal ayah ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia sebagai Warga Negara Indonesia.
  4. Anak di bawah 5 tahun yang secara sah diangkat anak oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui penetapan pengadilan. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maka ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan berbagai tahapan proses yang perlu dilalui. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah:
  • Umur 18 tahun ke atas.
  • Memiliki pekerjaan tetap.
  • Mempunyai penghasilan tetap.
  • Sudah tinggal menetap di indonesia selama lima tahun berturut-turut atau menetap sepuluh tahun tidak berturut-turut.
  • Bisa berbahasa indonesia.
  • Sehat jasmani rohani.
  • Tidak dalam hukuman pidana.
  • Mengakui pancasila.
  • Mengakui undang-undang dasar 1945.
  • Bersedia melepas kewarganegaraan yang lain selain indonesia.
  • Membayar biaya-biaya administrasi yang ada.
  • Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia (wni) ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI negara republik indonesia.
Sedangkan, jika seorang Warga Negara Asing (WNA) punya isteri atau suami Warga Negara Indonesia (WNI) maka syarat-syarat yang diperlukan lebih ringan, yaitu:
  • Sudah tinggal di indonesia selama lima tahun berturu-turut atau sepuluh tahun tidak berturu-turut.
  • Secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki.
  • Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI
Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara bisa diangkat secara khusus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa banyak melalui tahapan-tahapan resmi yang berlaku. Jika orang tersebut masih tercatat sebagai warga negara lain, maka orang tersebut harus bersedia melepas kewarganegaraan non-Indonesianya secara sukarela. Kewarganegaraan indonesia diberikan lewat Keputusan Presiden RI setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Sumber: 

http://id.wikipedia.org/

Sabtu, 03 Mei 2014

KEWARGANEGARAAN

Pada asasnya ada beberapa sistem Pada asasnya ada beberapa sistem (kriteria umum) yang digunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara suatu negara. Kriteria tersebut yaitu 
  1. Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran
  1. Asas Ius Soli (Law of The Soli)
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
  1.  Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
Masalah Kewarganegaraan
  1. Apatride
Apatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut asas Ius Soli lahir di Negara yang menganut Ius Sanguinis.[3]Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B.
  1. Bipatride
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut Ius Sanguinis lahir di Negara lain ynag menganut Ius Soli, maka kedua Negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut warga Negaranya.[4] Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D.
  1. Multipatride
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
  1. Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan

  1. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berangkat dari paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya,suami istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Supaya terdapat keadaan harmonis dalam keluarga diperlukan kesatuan secara yuridis maupun dalam jiwa perkawinan, yaitu kesatuan lahir dan batín. Dan kesatuan hukum dalam keluarga ini tidak bertentangan dengan filsuf persamaan antara suami istri sehingga sekedar mencari manfaatnya bagi sang suami saja.
  1. Asas Persamaan Derajat
Menurut asas persamarataan bahwa perkawinan sama sekali tidak mempengaruhi kewarganegaraan seseorang, dalam arti masing-masing istri atau suami bebas menentukan sikap dalam menen tukan kewarganegaraanya.
Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu Negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan pasangan di Negara tersebut.
  1. Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
  • Naturalisasi Biasa
Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
  • Naturalisasi Istimewa 
Yaitu kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi digunakan 2 stelsel, yaitu :
  • Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
  • Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.

SISTEM PEMERINTAHAAN

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  • Presidensial
  • Parlementer
  • Semipresidensial
  • Komunis
sistem pemerintahan mempunyai sistem yang tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berartipengertian sistem pemerintahan tu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama john mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

Sistem Presidensial

Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sisitem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:

Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Sistem parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, dengan beberapa ciri utama: Pertama, ada dua kelembagaan eksekutif, yaitu eksekutif yang menjalankan dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, dan eksekutif yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Eksekutif pertama ada di tangan kabinet atau dewan menteri sedangkan eksekutif kedua ada di tangan kepala negara, yaitu raja bagi negara yang berbentuk kerajaan dan presiden bagi negara yang berbentuk republik.

Sistem Semipresidensial

Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer.
Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis
Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:
  1. dari presidensial
    • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
    • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
    • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  2. dari parlementer
    • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
    • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
    • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. 

Komunis

Komunisme adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifestopolitik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaumburuh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakatutopia


http://id.wikipedia.org/

Senin, 06 Januari 2014

TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL



tugas wawancara koperasi (softskill)
Nama :Danny Wahyu Anggoro
NPM : 11212703
Kelas : 2EA22
Matkul : Soft Skill (Ekonomi Koperasi)


Dari hasil wawancara kelompok kami dengan  Koperasi Simpan Pinjam “ Berkah Makmur ”diperoleh informasi sebagai berikut :

·         Sejarah Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam Berkah Makmur bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Terbentuk sejak tahun 2003.
Visi misi koperasi BERKAH MAKMUR :
·         VISI   :
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan pengelolaan organisasi dan usaha  yang mandiri, terbuka, kokoh, berkembang, profesional dan terpercaya sehingga mampu mengembangkan keterpaduan dan kemandirian yang bersinergi dan siapapun yang bekerja di dalamnya secara adil serta berperan nyata sebagai gerakan koperasi untuk membangun tatanan perekonomian nasional melalui Ekonomi Rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·         MISI   :
-          Mengembangkan manajemen yang efektif dan efisien berlandaskan  prinsip dasar dan nilai-nilai koperasi dengan memanfaatkan secara arif ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengelolaan organisasi yang dikelola koperasi maupun anggotanya.
-          Meningkatkan profesionalisme dan etika bisnis perkoperasian serta siapapun yang bertugas dalam penyelenggaraan kegiatan koperasi secara berkelanjutan.
-          Meningkatkan terus menerus komunikasi dan informasi, serta melayani maupun memfasilitasi terjalinnya sinergi kerjasama antar koperasi maupun sebagai gerakan koperasi dan siapapun yang akan menjalin kerjasama kemitraan dengan koperasi (primer dan sekunder) dengan prinsip saling menguntungkan dengan berlandaskan kepada jati diri dan nilai-nilai perkoperasian.
-          Pemberdayaan Sumber Daya Perkoperasian melalui kegiatan pembinaan, konsultatif, advokasi dan pelatihan insan koperasi dibidang manajemen dan bisnis, sehingga tercipta kader-kader koperasi yang handal, berbudaya dan profesional.

·         Jenis Koperasi
Koperasi BERKAH MAKMUR merupakan jenis koperasi simpan pinjam, koperasi yang melayani simpanan (tabungan) dan pinjaman dari anggotanya.jumlah keseluruhan anggota 120 orang dari 6 cabang.
Struktur keanggotaan koperasi “BERKAH MAKMUR” :


Keterangan    :                                 Manajer : Bpk M.Rofi
Wakil manajer : Bpk Albert.
K.P.L : Bpk.sukirjo dan Bpk.ANWAR
Bendahara : R suswati
Pembukuan : ibu Acih
Ket asrama dan wakil asrama : Madi dan Kusnadi.
Anggota : umar,mamat,madi,udam,udin,anto,enki,dadan,henri,dedi,anwas,uday,janur,agus.

·         Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :

a)   Surat lamaran kerja

b)   Ijazah asli SD,SMP,SMA atau SLTA

c)     Mempunyai sim C yang masih berlaku

d)   Foto copy KTP calon karyawan dan istri (kalau sudah nikah)
e)    Surat pernyataan pertanggung jawaban orang tua/wali di tanda tangani di atas materai 6000.diketahui RT dan RW setempat beserta saksi.
f)      Pas foto ukuran 4 x 6 2 lembar.



·         Program   :

-          Pinjaman bisa di lakukan sesuai kondisi si peminjam dan jaminan yg di berikan.

-          Peningkatan sector Agribisnis.

-          -Asuransi Pinjaman/Pembiayaan.




·         SIMPANAN.

Koperasi Simpan Pinjam BERKAH MAKMUR memberikan layanan Simpanan koreteral dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu-waktu apabila diperlukan.


·         Pengeluaran simpanan anggota :

-          Pengeluara simpanan anggota di lakukan secara masal 10% dimulai tanggal 16 juli 2013 sampai 22juli 2013.
-          Syarat anngota yang bisa dikeluarkan pinjaman secara masal harus Simpanan anggota mencapai 9 kali .
-          Harus benar benar dalam keadaan angsuran lancar.
-          Data simpanan anggota yang akan di keluarkan secara masal harus selesai tanggal 12 juli.
-          Anggota yang keluar atau dikeluarkan pinjaman nya tidak tersisa dan harus diturunkan minimal 25% dari pinjaman semula.

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut :



·         PINJAMAN
Koperasi Simpan Pinjam Berkah Makmur, dalam hal pinjaman mempunyai logo Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran.
  Syarat-syarat pengajuan Pinjaman :

1)      Berstatus Anggota/Calon Anggota Koperasi Kelapa Gading Timur

2)    Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri

3)    Menyerahkan Fotocopyan angunan bagi peminjam diatas 1 juta

4)    Slip gaji/surat keterangan usaha.


Untuk lebih lengkapnya sebagai bukti :




·         LAPORAN KEUANGAN
Aspek keuangan merupakan salah satu aspek dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi simpan pinjam. Aspek keuangan yang dimaksud ialah laporan keuangankoperasi simpan pinjam. Laporan keuangan simpan pinjam ialah sisten pelaporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada pemakai utama laporan tersebut yaitu para anggota koperasi, pejabat ruang lingkup koperasi, maupun pihak luar lainnya seperti bank, kreditor maupun kantor pajak.
Laporan keuangan Koperasi Berkah Makmur yang disajikan hanya meliputi :
a)  Dari segi pembayaran gaji pegawai :
     - masa kerja 0 sampai 11 bulan : 19000000 x 5% =  Rp.950.000
     - masa kerja 12 sampai 23 bulan : 23000000 x 5% = Rp.1.150.000
     - masa kerja 24 sampai 47 bulan : 25000000 x 5% = Rp.1.250.000
     - masa kerja 48 sampai 71 bulan : 27000000 x 5% = Rp.1.350.000
     - masa kerja 72 sampai 119 bulan : 29000000 x 5% = Rp.1450.000
    - masa kerja 120 keatas mendapat tambahan gaji 100.000 : 31000000 x 5% = Rp.1550.000 + 100000 = Rp.1.650.000.


·         Standart Tunjangan koperasi BERKAH MAKMUR pada saat hari raya   :

Standart Tunjangan  hari raya    :

-          Pada saat bulan pertama akan mendapatkan standart tunjangan Rp.350.000 Lalu setiap bulan nya akan mendapat tambahan  Rp 25.000 dari standart pertama.tergantung lama nya periode bekerja.
-           Jika masa kerja lebih dari 75 bulan maka akan dinaikan menjadi Rp.50.000 dari tungangan awal Rp25.000.

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada gambar :








Selasa, 05 November 2013

KOPERASI SEBAGAI “SOKO GURU” PEREKONOMIAN INDONESIA, MASIH BERLAKUKAH ?

Menurut UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional karena:
Koperasi mendidik sikap self-helping.
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran Perorangan. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi.
(1) sebagai sokoguru perekonomian nasional,dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.

RUMUSAN MASALAH

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian indonesia, masih berlakukah?

ANALISA

Akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan.

Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.

Adapun salah satu faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat,seperti faktor-faktor berikut ini :

Partisipasi Anggota Koperasi

Partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dalam arti yang sebenarnya,fakta yang terjadi adalah anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap koperasi itu sendiri
Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi
Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas ,dan mengakibatkan kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggota untuk berpartisipasi membuat koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dun memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar
Sebagian koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia

KESIMPULAN

Menurut pendapat saya pribadi tentu sangat masih berlaku karena sebagai landasan dunia usaha dan bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha serta berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur. Dan koperasi sangat berguna bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat . selain itu untuk mewujudkan hal-hal tersebut dalam menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu UUD sebagai pengganti UUD no 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Dan yang terakhir

“bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru prekonomian nasional.”

SUMBER

http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
http://koperasiida.blogspot.com/2012/12/apakah-koperasi-di-indonesia-sudah.html?m=1