Jumat, 03 April 2015
Penalaran Induktif / Berpikir Induktif
Proses bernalar pada umumnya terbagi atas 2 macam, yaitu penlaran induktif dan penalaran deduktif. Namun pada kesempatan kali ini saya hanya akan menjelaskan tentang Penalaran Induktif saja.
Penalaran induktif adalah proses berpikir logis yang diawali dengan observasi data, pembahasan, dukungan pembuktian, dan diakhiri kesimpulan umum. Kesimpulan ini dapat berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum atas fakta yang bersifat khusus. Penalaran induktif pada dasarnya terbagi atas 3 macam, yaitu :
1. Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran berdasarkan pengamatan atas sejumlah gejala (data) yang bersifat khusus, serupa, atau sejenis yang disusun secara logis dan diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat umum.
2. Analogi
Analogi adalah proses penalaran berdasarkan pengamatan terhadap gejala khusus dengan membandingkan atau mengumpamakan suatu objek yang sudah teridentifikasi secara jelas terhadap objek yang dianalogikan sampai dengan kesimpulan yang berlaku umum.
3. Sebab-akibat
Sebab-akibat adalah proses penalaran berdasarkan hubungan ketergabungan antargejala yang mengikuti pola sebab-akibat, akibat-sebab, atau sebab – akibat-akibat.
Contoh :
Seorang polisi lalu lintas mengamati proses peristiwa di tempat kejadian perkara suatu kejadian kecelakaan lau lintas di perempatan Rawamangun Muka, persilangan Rawamangun Muka – Utan Kayu dan Cililitan – Tanjung Priok yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2000 pukul 12:30 WIB. Sebuah sepeda motor dari arah Tanjung Priok menabrak mobil sehingga pintu mobil di bagian kiri rusak, penyok sedalam 10 cm, dan sepeda motor tergeletak di dekat mobil yang ditabraknya. Seorang saksi mata menuturkan bahwa pengendara sepeda motor tersebut terkapar jatuh 1,5 meter di sebelah kiri sepeda motornya. Dalam pengamatannya, melalui proses perhitungan waktu, polisi menyatakan bahwa pada saat mobil melintas dari arah Cililitan ke Rawamangun Muka lampu hijau menyala dan dibenarkan oleh para saksi. Polisi menyatakan bahwa dalam keadaan lampu merah sepeda motor berkecepatan tinggi dari arah Tanjung Priok menabrak mobil yang sedang berbelok dari arah selatan ke arah Rawamangun Muka. Hasil pengamatan: pengendara motor terbukti bersalah. Kesimpulan: (1) pengendara sepeda motor harus membiayai perbaikan mobil yang ditabraknya, (2) membayar denda atas pelanggarannya.
Sumber :
https://books.google.co.id/books?id=BADrCn6lQ0oC&pg=PA211&dq=penalaran+induktif&hl=id&sa=X&ei=6yIYVdWIA4jd8AXhhYDgAQ&ved=0CB8Q6AEwAQ#v=onepage&q=penalaran%20induktif&f=false
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar