KOMPAS.com — Untuk mengatasi dampak
pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, Rabu (7/10/2015),
pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap III.
Paket
ini untuk melengkapi dua paket kebijakan ekonomi yang sudah dilansir Presiden
Joko Widodo pada September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu,
pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan
mempermudah perizinan usaha.
"Untuk
kali ini, pemerintah menambahkan satu hal lagi, selain kemudahan dan kejelasan
berusaha, yaitu menekan biaya," kata Menteri Koordinator Perekonomian
Darmin Nasution kepada wartawan di Istana Kepresidenan (7/10/2015).
Seperti
dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Koordinator Perekonomian, paket
kebijakan ekonomi tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:
Penurunan
tarif listrik dan harga BBM serta gas.
Perluasan
penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Penyederhanaan
izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
1.
Penurunan harga BBM, listrik dan gas
a.
Harga BBM
Harga
avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
Harga
solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non-subsidi.
Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per
liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini.
Harga
BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter di Jawa,
Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).
b.
Harga gas
Harga
gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli
industri pupuk, yakni sebesar 7 dollar AS million metric british thermal unit
(MMBTU).
Harga
gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia dan keramik) akan diturunkan
sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas
dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta
pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga
gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian
perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.
Penurunan
harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.
"Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya," ujar Darmin.
c.
Tarif listrik
Tarif
listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga
minyak bumi (automatic tariff adjustment).
Diskon
tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00
hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
Penundaan
pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama
setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus
untuk industri padat karya.
2.
Perluasan penerima KUR
Setelah
menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada
paket kebijakan ekonomi tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini
keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk
dipergunakan dalam sektor usaha produktif.
"Melalui
perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausaha
baru," ujar Darmin.
3.
Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal
Kementerian
ATR/BPN merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan
Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
Beberapa
substansi pengaturan baru ini mencakup beberapa hal, seperti: a. Pemohon
mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam);
b. Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon
terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat akan dikeluarkan
dalam waktu 3 jam; c. Kelengkapan perizinan prinsip:
Proposal,
pendirian perusahaan, hak atas tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya
kegiatan lapangan.
Ada
persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya keputusan
tentang hak penggunaan lahan.
Jangka
waktu pengurusan (persyaratan harus lengkap):
Hak
guna usaha (HGU) dari semula 30–90 hari menjadi 20 hari kerja untuk lahan
dengan luas sampai dengan 200 hektar, dan menjadi 45 hari kerja untuk lahan
dengan luas di atas 200 hektar.
Perpanjangan/pembaruan
HGU dari semula 20–50 hari menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di
bawah 200 hektar atau 14 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.
Permohonan
hak guna bangunan/hak pakai dari semula 20–50 hari kerja dipersingkat menjadi
20 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 30 hari kerja (luas
lahan di atas 15 hektar).
Perpanjangan/pembaruan
hak guna bangunan/hak pakai dari semula 20–50 hari kerja menjadi 5 hari kerja
(luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 7 hari kerja (luas di atas 15 hektar).
Hak
atas tanah dari semula 5 hari kerja diperpendek menjadi 1 hari kerja saja.
Penyelesaian
pengaduan dari semula 5 hari kerja dipersingkat menjadi2 hari kerja.
Perpanjangan
hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan
lahan, termasuk audit luas lahan, tidak lagi memakai persyaratan seperti awal
permohonan.
Menurut
saya, paket kebijakan ekonomi jilid 3 yang dikeluarkan oleh Bapak Presiden Joko
Widodo sudah tepat karena isi dari paket kebijakan jilid 3 yang dikeluarkan
mencakup penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas, perluasan penerima
kredit usaha rakyat (KUR), serta penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan
penanaman modal. Hal ini saya rasa dapat memacu gairah dari para investor dalam
maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dan juga dapat
meningkatkan kegiatan produksi maupun kegiatan ekonomi lainnya yang dapat
mendorong perekonomian di Indonesia agar semakin baik. Salah satu bukti dari
keefektifan kebijakan jilid 3 ini adalah penguatan kembali rupiah terhadap
dollar setelah sebelumnya sempat melemah drastis. Namun ada saja rintangan yang
harus dihadapi oleh pemerintahan Bapak Jokowi dan Bapak Jusuf Kalla setelah
hingga saat ini beliau telah mengeluarkan sedikitnya 4 kebijakan ekonomi dan
rencananya akan dirilis kembali kebijakan ekonomi jilid 5. Salah satu hal yang
dapat menghambat perekonomian di Indonesia walaupun sudah dikeluarkan beberapa
paket kebijakan ekonomi yaitu pola pikir masyarakat di Indonesia yang saat ini
mayoritas dari penduduk masih memikirkan untuk “bekerja dimana?’, bukan
berpikir untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan banyaknya lapangan
pekerjaan baru tentunya dapat mengurangi tingkat pengangguran di dalam negeri
serta dapat merangsang tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin baik.
Demikian
pendapat atau opini yang dapat saya sampaikan terhadap paket kebijakan ekonomi
jilid 3 yang dikeluarkan oleh pemerintah, semoga tidak menimbulkan pro / kontra
di masyarakat karena ini hanya pendapat atau opini saya yang dapat saya
sampaikan, terima kasih.
SUMBER
:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/10/08/083818826/Ini.Rincian.Paket.Kebijakan.Ekonomi.Jilid.III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar