Minggu, 08 Juni 2014

Syarat Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia Untuk Warga Negara Asing Yang Ingin Berpindah Kewarganegaraan

Setiap orang yang mengaku warga negara indonesia alias WNI harus melihat kembali status kewarganegaraannya apakah memang betul-betul diakui negara sebagai WNI atau tidak. Jika sudah punya Akte Kelahiran WNI, KTP WNI atau pun Paspor Indonesia maka itu berarti sudah diakui secara sah sebagai Warga Negara Indonesia. Ada ketentuan hukum yang mengatur siapa-siapa saja yang secara otomatis diakui sebagai WNI.


Bagi sebagian orang, indonesia adalah negara yang paling baik untuk ditinggali karena banyak faktor, seperti kekayaan alamnya, keindahan alamnya, sifat-sifat baik masyarakatnya, kedamaiannya, kebebasan beragamanya, iklim tropisnya, kelemahan oknum pemerintah, potensi bisnis, dan lain sebagainya. Kita bisa melihat bahwa ada banyak orang asing yang masuk dan tinggal di negara kita secara ilegal yang dapat menimbulkan berbagai pemasalahan sosial apabila dibiarkan begitu saja tanpa kontrol yang ketat.

Berikut ini adalah cara seseorang mendapat kewarganegaraan negara republik indonesia secara otomatis:
  1. Seseorang lahir dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) di negara mana pun ia dilahirkan ke dunia (asas ius sanguinis). Jika lahir dari hubungan gelap ayah wni dan ibu wna maka jika ayahnya mengakui maka anaknya bisa mendapatkan status wni sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum menikah.
  2. Seseorang yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak diketahui orangtuanya atau orangtuanya tidak memiliki/tidak jelas kewarganegaraan dari negara mana mana.
  3. Seorang anak yang belum dewasa yang mempunyai ayah dan ibu yang dikabulkan permintaannya sebagai Warga Negara Indonesia namun karena suatu hal ayah ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia sebagai Warga Negara Indonesia.
  4. Anak di bawah 5 tahun yang secara sah diangkat anak oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui penetapan pengadilan. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maka ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan berbagai tahapan proses yang perlu dilalui. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah:
  • Umur 18 tahun ke atas.
  • Memiliki pekerjaan tetap.
  • Mempunyai penghasilan tetap.
  • Sudah tinggal menetap di indonesia selama lima tahun berturut-turut atau menetap sepuluh tahun tidak berturut-turut.
  • Bisa berbahasa indonesia.
  • Sehat jasmani rohani.
  • Tidak dalam hukuman pidana.
  • Mengakui pancasila.
  • Mengakui undang-undang dasar 1945.
  • Bersedia melepas kewarganegaraan yang lain selain indonesia.
  • Membayar biaya-biaya administrasi yang ada.
  • Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia (wni) ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI negara republik indonesia.
Sedangkan, jika seorang Warga Negara Asing (WNA) punya isteri atau suami Warga Negara Indonesia (WNI) maka syarat-syarat yang diperlukan lebih ringan, yaitu:
  • Sudah tinggal di indonesia selama lima tahun berturu-turut atau sepuluh tahun tidak berturu-turut.
  • Secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki.
  • Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI
Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara bisa diangkat secara khusus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa banyak melalui tahapan-tahapan resmi yang berlaku. Jika orang tersebut masih tercatat sebagai warga negara lain, maka orang tersebut harus bersedia melepas kewarganegaraan non-Indonesianya secara sukarela. Kewarganegaraan indonesia diberikan lewat Keputusan Presiden RI setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Sumber: 

http://id.wikipedia.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar